m taufik zoelkifli

Posisi Sekda DKI Jabatan Strategis, PKS Ingatkan Tak Bisa Sembarangan Main Copot

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan posisi strategis.

Oleh sebab itu, kebijakan yang berkaitan dengan pencopotan dan pengangkatan seorang Sekda tak boleh dilakukan sembarangan.

Hal ini dikatakan MTZ menanggapi kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi yang menggeser Marullah Matali dari jabatan Sekda DKI ke Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.

“Jadi kalau Sekda itu biasanya ada campur tangan dari pusat, jadi enggak bisa sembarangan. Posisi strategis itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).

Politikus senior PKS ini menambahkan, jabatan Sekda tak bisa sembarang main geser lantaran ini merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

Apalagi, Sekda DKI biasanya dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Biasanya ada kode-kode dari pemerintah pusat, enggak bisa sembarangan,” ujarnya.

Terkait wacana sosok Sekda selanjutnya berasal dari luar institusi Pemprov DKI, MTZ mengakui hal itu mungkin saja terjadi.

Sebab, biasanya Sekda dipilih lewat lelang jabatan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pun bisa mendaftar.

Walau lelang jabatan terbuka untuk umum, pemilihan Sekda merupakan wewenang Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo akan memilih satu dari tiga kandidat terbaik dari hasil penyaringan.

“Jadi memang ada kemungkinan Sekda DKI dari luar Pemprov,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Kemendagri: Sudah Ada Izin dari Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan pastikan pelantikan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi sudah mendapatkan izin Kemendagri.

Hal ini menyusul Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mendadak dicopot dari jabatannya.

Selanjutnya, Marullah akan ditugaskan sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.

Kemudian kekosongan jabatan yang ditinggalkan Marullah ini, posisi Sekda DKI sementara waktu akan diisi oleh Uus Kuswanto yang kini menjabat Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.

Uus akan menjabat Penjabat (Pj) Sekda DKI hingga Presiden Joko Widodo menunjuk sosok lain sebagai Sekda DKI definitif.

“Saya baru bertanya tadi ke Otda (Otonomi Daerah) saja. Saya tanya apakah itu sudah ada izin Mendagrinya?. Dia bilang sudah Pak Kapus katanya,” ungkap Benny, Sabtu (3/12/2022).

Sebenarnya, lanjut Benny, Pj Gubernur bisa saja melantik pejabat di lingkungannya seperti Deputi Gubernur asalkan mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Tapi, kan Pak Heru dia kan Pj Gubernur, nah kalau Pj Gubernur sebenarnya kewenangan Pj Gubernur itu sama, hampir sama dengan Gubernur definitif kecuali 4 hal, salah satunya mutasi. Jadi karena Pj Gubernur ini tidak dipilih karena dia ditunjuk jadi ada pembatasan kewenangannya,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan bahwa izin ini telah diperoleh dari Kemendari untuk eks Wali Kota Jakarta Utara itu melakukan pelantikan terhadap Marullah dan Uus.

“Nah tentu Pak Heru akan mengajukan dulu, gak mungkin ujuk-ujuk keluar peraturan dalam negeri kalau tidak adanya permohonan atau permintaan dari pemda,” ungkapnya.

“Saya coba cek nanti di Otda usulan suratnya tanggal berapa. Kemudian evaluasinya, verifikasinya di dalam negeri seperti apa dan lain segala macam. Nanti saya cek,” bebernya.

Adapun surat pengambilan sumpah jabatan yang dimaksud yakni tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan tersebut merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *