Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menyoroti soal hunian DP Rp0 yang diduga dijadikan kos-kosan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

MTZ menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menindaklanjuti jika memang benar adanya hunian DP Rp0 yang dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Jadi kalau ditemukan ada Rumah DP 0 Rupiah dipergunakan tidak dengan semestinya, maka itu harus ditindak-lanjuti. Dengan pemberian sanksi atau dicabut hak kepemilikannya,” kata MTZ saat dihubungi, Jumat, 23 Juni 2023.

Selain itu, jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga harus ikut mengawasi program-program yang ada, terutama untuk warga yang kurang mampu.  “Pemda DKI Jakarta harus meningkatkan pengawasan dengan program-program yang ada di Jakarta terutama program untuk warga miskin,” katanya.

Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Muhamad Taufik Zoelkifli Photo : Istimewa Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu juga menganggap program hunian DP Rp0 sangat membantu warga Jakarta yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah. Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan tidak bisa asal-asalan.

“Program DP 0 rupiah itu sudah bagus. Sangat membantu warga ekonomi menengah ke bawah untuk memiliki rumah. Tinggal bagaimana pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan,” ucap dia.

Tapi tolong sangat ditingkatkan pengawasannya. Supaya bisa tepat sasaran dan pengawasan itu harus dilakukan terus menerus dalam rangka edukasi warga Jakarta menjadi warga yang bertanggungjawab untuk tahu hak dan kewajibannya,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi serius soal rumah DP 0 rupiah yang dijadikan kos-kosan oleh sang pemilik di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pihak Pemprov bakal memanggil pemiliki rumah tersebut untuk diminta klarifikasi.

“Kami sudah berencana akan mengundang si pemiliknya,” ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum saat dihubungi, Kamis 22 Juni 2023. Proses klarifikasi itu, kata Retno, akan dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Klarifikasi itu juga bakal dilakukan di Kantor Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) DKI Jakarta. “Kepada pemiliknya akan dijadwalkan pemanggilan Klarifikasi tanggal 4 Juli 2023 hari Selasa pukul 09.00 WIB di kantor UPDP,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here