PKS Jakarta Minta Anggota DPRD yang Ketahuan Main Judi Online Dipecat!

PKS Jakarta Minta Anggota DPRD yang Ketahuan Main Judi Online Dipecat!

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengutuk praktik judi online yang turut dimainkan para anggota dewan.

Kecaman ini disampaikannya menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya 1.000 anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online.

Politikus senior ini pun meminta para anggota dewan yang ketahuan bermain judi online untuk berikan sanksi tegas.

Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan untuk memberikan efek jera lantaran para anggota dewan yang bermain judi dipastikan bukan karena masalah ekonomi, tapi karena kesenangan atau kecanduan.

“Anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online itu bukan orang-orang yang karena masalah ekonomi tentunya,” ucapnya, Senin (1/7/2024).

Oleh karena itu, perlu ada aturan ketat yang bisa mencegah atau membuat jera para anggota dewan yang bermain judi online.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun mengusulkan agar adanya larangan bermain judi online yang tertuang dalam tata tertib (tatib) anggota dewan, baik itu DPR maupun DPRD.

“Misalnya dalam tatib DPRD harus dimasukkan secara jelas bahwa perbuatan melanggar hukum, seperti judi, mungkin juga nanti miras, kemudian prostitusi itu sesuatu yang tidak dapat ditolerir,” ujarnya.

“Anggota DPRD-nya (yang bermain judi) harus dipecat ya, PAW (Pengganti Antar Waktu),” sambungnya.

Kepada rekan sejawatnya yang sudah keranjingan main judi online, politikus yang akrab disapa Ustaz MTZ ini pun berpesan untuk segera bertobat dan mendekatkan diri pada Allah.

“Tentu anggota DPRD harus punya daya tahan di internalnya ya. Dengan apa? Ya dengan kembali kepada ajaran agama, meningkatkan iman dan taqwa,” tuturnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkap ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang diduga bermain judi online.

Ia pun menyebut, nilai transaksi anggota legislatif yang bermain judi online ditaksir mencapai Rp25 miliar.

“Rupiahnya hampir Rp25 miliar, di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi, Rp25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputaran sampai ratusan miliar juga,” ucapnya dilansir dari Kompas.com

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *