Yayasan Animal Defenders Indonesia menemukan adanya perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Padahal penjualan daging Anjing merupakan suatu hal yang ilegal karena dikhawatirkan menyebarkan rabies. Beda halnya dengan penjualan daging babi yang memang tersedia di Pasar Senen.

Namun penjualan daging babi ini juga tidak sembarangan. Para pedagang daging babi ini terkumpul dalam satu blok khusus seluas sekitar 300 m² di lantai semi basement Pasar Senen.

Menanggapi temuan Animal Defenders Indonesia ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Pasar Jaya selaku penanggungjawab.

“Saya sudah bicara dengan Dirut Perumda Pasar Jaya. Dia heran kok ada orang jual daging B1 (Anjing) sembunyi-sembunyi di kios penjualan daging halal,” kata Taufik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (12/9).

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta ini pun menduga ada oknum-oknum yang bermain.

Pria yang akrab disapa MTZ itu lantas meminta pihak berwenang segera menindak tegas oknum penjual daging Anjing di Pasar Senen.

“Saya minta agar Pasar Jaya meningkatkan pengawasannya. Kalau perlu dibantu Satpol PP dan Kepolisian,” tandas Taufik.

Sebelumnya, Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan ada tiga lapak yang menjual daging anjing dalam pasar tersebut dengan rata-rata penjualan minimal 4 ekor per hari.

Menurut Doni, penjualan daging anjing tersebut melanggar undang-undang perlindungan pangan dan undang-undang perlindungan konsumen.

Doni membeberkan, daging anjing tidak pernah diakomodir menjadi bahan pangan karena memang tidak diternak dan tidak ada dalam daftar pangan yang diakomodir untuk dijual.

“Oleh karena itu kami meminta para stakeholder, PD Pasar Jaya, Pemprov DKI, Dinas KPKP agar melindungi dari hal-hal seperti ini,” tandas Doni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here