Wali Kota Depok Muhammad Idris diminta untuk meminta restu warganya bila ingin wilayahnya bergabung dengan Jakarta Raya.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) yang menyebut usulan Idris bisa saja terealisasi bila adanya dukungan dari masyarakat.
“Pertama yang harus dilakukan itu melihat bagaimana keinginan masyarakat sana, mereka mau enggak gabung Jakarta,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Menurut MTZ, persetujuan dari warga Depok ini diperlukan lantaran mereka nantinya harus mengubah seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki.
Belum lagi dokumen kepemilikan kendaraan hingga surat-surat tanah yang juga harus mereka ubah.
“Ini akan panjang urusannya, karena nanti ada urusan administratif, yaitu masalah ubah KTP warga, karena tadinya kan provinsinya Jawa Barat diubah ke DKI Jakarta. Kemudian, ubah STNK kendaraan, surat tanah, dan seterusnya, ini emang repot sekali,” ujarnya.
Bila memang sudah mendapat restu dari masyarakat, Pemkot Depok kemudian harus berdiskusi dulu dengan legislatif atau dalam hal ini DPRD Kota Depok.
Bila masuk Jakarta Raya, maka ke depan Kota Depok tak akan lagi memiliki legislatif tingkat kota lantaran akan disatukan dengan DPRD di tingkat provinsi.
Belum lagi proses pemilihan kepala daerah yang nantinya tak akan melalui Pilkada, melainkan penunjukan langsung dari gubernur.
“Jadi kalau di Jakarta itu kan pusat, timur, selatan, utara, dan barat itu kan sekedar wilayah administratif. Wali kotanya sekedar ditunjuk gubernur, bukan dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Walau sulit, namun kemungkinan untuk menyatukan Depok dan kota-kota penyangga Jakarta lainnya seperti Tangerang, Bekasi, dan Bogor masih terbuka lebar.
Apalagi, pemerintah pusat kini tengah menggodok undang-undangan baru untuk Jakarta setelah pada 2024 mendatang tak lagi menyandang sebagai ibu kota negara (IKN).
“Usulan ini akan memerlukan waktu panjang bicara dengan DPRD, dengan rakyat, kemudian urusan administrasi juga. Tapi mungkin peluang ini bisa dilihat DPR pusat yang saat ini membahas UU baru buat Jakarta,” tuturnya.
“Apakah nanti di aturan yang baru bisa ditambah luasnya dengan menggabungkan daerah sekitar pascapemindahan ibu kota,” sambungnya.
Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan daerah-daerah penyangga DKI Jakarta digabungkan dengan Jakarta menjadi Jakarta Raya.
Menurut Idris, usul itu berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
“Ini harus diluruskan pemahaman Jakarta Raya bahwa isu yang saya lontarkan itu terkait dengan penerapan UU IKN,” kata Idris kepada wartawan di Jalan Karya Bakti, Tanah Baru, Beji, Depok, Jumat (15/7/2022).
Idris menuturkan, gagasan Jakarta Raya ini merupakan pengembangan ide sejak era orde baru.
Menurut Idris, mulanya mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang menyebutkan gagasan penggabungan daerah penyangga sebagai efesiensi pembangunan menjadi megapolitan.
Kemudian, kata dia, pakar otonomi daerah Ryaas Rasyid menyebutkan bahwa euforia otonomi daerah jangan sampai merugikan negara.
Berdasarkan hal tersebut, Idris berpikir untuk kembali mengembangkan gagasan terdahulu soal penggabungan daerah penyangga, yakni menjadi Jakarta Raya.
Sebab, Idris menilai, sejak 15 tahun dirinya berkiprah di Pemerintahan Kota Depok, persoalan di Jakarta sangat berkaitan dengan daerah Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek), khususnya masalah banjir.
“Memang persoalan-persoalan yang kami dengar di Jakarta itu sangat terkait dengan persoalan-persoalan Bodetabek, khususnya persoalan banjir yang enggak selesai-selesai,” kata Idris.
Idris menuturkan, Jakarta sudah membuat kanal banjir timur dan kanal banjir barat, tetapi kanal tersebut tak dapat mengatasi masalah banjir.
Di sisi lain, Idris menyatakan, Kota Depok memiliki beberapa aliran sungai yang terhambat sehingga menjadi faktor utama banjir.
Aliran sungai itu kerap kali tersendat oleh tumpukan sampah sehingga menyebabkan banjir yang merugikan Kota Jakarta.
“Inilah yang jadi sebuah permasalahan yang harus jadi perhatian kami, makanya saya lontarkanlah isu tentang Jakarta Raya,” pungkas Idris.
Add a Comment