Anggota DPRD soal Pelecehan Seksual Karyawan TransJ Perusahaan Bentuk Ombudsman

Anggota DPRD soal Pelecehan Seksual Karyawan TransJ: Perusahaan Bentuk Ombudsman

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami karyawati Transjakarta oleh atasannya mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengatakan pihaknya telah menemui Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza untuk meminta penjelasan kasus tersebut.

Taufik bilang kasus pelecehan seksual itu dilaporkan korban ke bagian Penegak Disiplin PT Transjakarta. Perusahaan telah menindaklanjuti laporan itu dengan memberikan sanksi mutasi hingga Surat Peringatan Kedua (SP2) ke terduga pelaku, bahkan membentuk Ombudsman internal.

“Transjakarta itu membentuk panitia ombudsman, ya. Jadi, penyelidikan yang independen ya terhadap kejadian-kejadian yang ada di Transjakarta. Selain itu juga kemudian ada Satuan Tugas LENTERA istilahnya, Lingkungan Kerja Aman dan Setara,” tutur Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (16/11).

Politisi PKS itu mengapresiasi langkah Transjakarta tersebut. Menurut Taufik, Transjakarta telah tanggap dalam menanggapi laporan yang disampaikan korban.

“Itu memang baru dibuat ya, SK direksinya tahun 2025, tapi kami menilai bahwa ini adalah satu langkah dari Transjakarta yang ingin memberikan kenyamanan, memberikan tindak lanjut dari laporan-laporan yang berkaitan dengan moral,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menuturkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. PT Transjakarta menerima laporan pada Juni 2025. Ada dua kasus yang dilaporkan.

“Kasus pertama itu adalah kasus di lapangan di bus wisata Transjakarta. Jadi, ada koordinatornya yang dilaporkan oleh empat karyawati pramusapa bus wisata, tapi kemudian yang dua mencabut laporan. Nah, laporan itu masuknya ke Penegak Disiplin dari Transjakarta,” tutur Taufik.

Taufik menjelaskan kasus pertama ini sebenernya terjadi pada 2024. Meski begitu Penegak Disiplin tetap melakukan penyelidikan hingga gelar perkara.

“Ketika penyelidikan dan gelar perkara itu, enggak ada saksi yang bisa dihadirkan. Jadi, enggak ada saksi bahwa ini terjadi pelecehan seksual. Sehingga kemudian diputuskan ini tidak terbukti sebenarnya masalah itu,” ujarnya.

Meski begitu, Taufik bilang, PT Transjakarta tetap menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku.

“Jadi, sudah ada mutasi ya untuk terduga pelakunya. Begitu, ya. Walaupun, ya, mungkin, tidak terbukti tapi untuk mencegah, maka mereka [PT Transjakarta] melakukan mutasi, begitu,” kata Taufik.

Sementara kasus kedua dialami oleh karyawati di Transjakarta Cares yang diduga dilecehkan oleh koordinatornya pada Mei 2025. Korban mengaku di sentuh bokongnya oleh atasnnya tersebut.

Taufik bilang seperti kasus pertama, kasus ini juga diselidiki dan dilakukan gelar perkara.

“Tapi kemudian ketika dilakukan gelar perkara juga tidak ada saksi lagi yang bisa memberikan penguatan. Tapi kemudian, si koordinator lapangan ngaku bahwa, ya dia enggak sengaja. Tapi bukan ditepuk, cuma nyenggol doang, gitulah kira-kira,” tutur Taufik.

Meski begitu, PT Transjakarta tetap menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku dengan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan mutasi.

“Tim Penegak Disiplin untuk yang kasus kedua ini, selain dimutasi ke tempat lain, dia juga diberikan sanksi SP2, surat peringatan kedua. Ya, kalau yang pertama tadi enggak kan. Yang pertama cuman dimutasi aja. Kalau yang kedua ini dimutasi dan diberi SP2,” ujarnya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *