Sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen. Anggota Komisi B, M Taufik Zoelkifli, menyatakan penetapan UMN 6,5 persen merupakan angka tengah dari tuntutan buruh dan tuntutan pengusaha.
“Kalau buruh minta dinaikkan 7-10 persen, pengusaha minta 3,5 persen saja. Kalau tenaga kerja merasa enam persen bisa, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri lah,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Taufik mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan UMP DKI Jakarta 2025 yang dapat mengakomodir keinginan pekerja serta pengusaha. Ia berujar bahwa Pemprov DKI harus berhati-hati ketika menetapkan UMP tahun depan.
Sebab, banyak program pemerintah pusat pada 2025 yang memotong uang rakyat. Misalnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen, kewajiban Tapera, hingga penghapusan subsidi BBM.
“Saya harapkan kebijakan gubernur masing-masing supaya dia berada di tengah-tengah, yaitu dari tuntutan pekerja untuk menaikkan upah setinggi-tingginya dan juga keberatan dari pengusaha. Sehingga saya kira masing-masing provinsi harus melihat detail. Apa nanti membuat klaster misalnya,” sambungnya.
Sumber: Detik News
Add a Comment