Kebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor hingga 190 tahun terus mendapat kritik dari banyak pihak.

Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengingatkan agar aturan yang dibuat pemerintah harus dibuat dengan hati-hati.

“Tidak bisa hanya karena kepentingan marketing yang kejar target seperti itu,” kata Taufik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/7).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu meminta agar hal ini dibicarakan dengan serius bersama para wakil rakyat di DPR RI dan juga terutama rakyat yang ada wilayah IKN dan sekitarnya.

“Ini rentan timbul masalah sosial, budaya, ekonomi, kemanusian, lingkungan hidup dan lainnya di kemudian hari. Ini masalah hak atas tanah loh,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam Pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Apakah Perpres 75/2024 itu benar-benar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat? Saya mohon DPR RI mencermati hal tersebut dan berani menegur Presiden (Joko Widodo) jika Perpres tersebut menyimpang dari UUD,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here