Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli mengatakan, nasib kendaraan dinas lama di DKI Jakarta yang telah diganti menjadi kendaraan listrik akan dilakukan pelelangan.
“Semua mobil dinas akan dilakukan pergantian menjadi kendaraan listrik atau dimodifikasi menjadi kendaraan listrik. Sementara itu, kendaraan dinas lama akan dilelang seperti yang biasanya dilakukan,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, terkait pelaksanaan Inpres 7/2022, DPRD DKI Jakarta akan segera melakukan penganggaran belanja kendaraan listrik dalam rapat alokasi anggaran APBD 2023. Sehingga, pembelian kendaraan listrik bagi penjabat DKI Jakarta bisa dilakukan pada tahun 2023. Dia menambahkan, selain pembelian kendaraan listrik, nasib dari kendaraan dinas lama atau sebelumnya akan dilakukan pelelangan seperti yang biasa dilakukan.
Pelelangan kendaraan dinas perlu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta agar para penjabat dinas bisa beralih ke kendaraan listrik. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk mendukung inpres dari Presiden Joko Widodo, namun sebagai bentuk dukungan perubahan udara Jakarta menjadi lebih baik. Pelelangan dilakukan untuk kendaraan dinas yang sudah berusia tua. Sedangkan untuk kendaraan dinas yang terhitung masih baru akan dilakukan modifikasi menjadi kendaraan listrik.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, inpres kendaraan listrik merupakan hal yang baik bagi Jakarta dalam rangka memperbaiki kualitas udara menjadi lebih baik. Dia mengatakan, penggantian kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik bagi penjabat dinas merupakan pilihan.
Pilihan pertama, jika, seorang penjabat dinas memiliki kendaraan dinas yang usianya sudah tua boleh melakukan pembelian kendaraan dinas listrik. Pilihan kedua, jika kendaraan dinas masih dinilai baru atau baru 1 tahun pemakaian diarahkan untuk melakukan modifikasi kendaraan menjadi kendaraan listrik.
“Kendaaaraan dinas yang relatif masih baru bisa dilakukan modifikasi tetapi, jika kendaraan yang usianya sudah tua bisa beli kendaraan baru, kendaraan listrik. Ini dalam rangka perubahan cuaca Jakarta ke arah yang lebih baik,” kata Gembong.
Sebagi info, Pada inpres 7/2022 tertulis, sebagai cara percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), Presiden memberikan instruksi kepada para menteri, gubernur hingga bupati untuk mengganti kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan menjadi kendaraan berbasis listrik. Penandatanganan inpres tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
Add a Comment