Kasus pelarangan penggunaan jilbab kembali mencuat. Kali ini, sejumlah dokter dan tenaga medis di Rumah Sakit Medistra diduga mengalami larangan untuk mengenakan jilbab saat bekerja.

Anggota Fraksi PKS DPRD Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menyatakan bahwa larangan ini jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami di Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta sudah bergerak dan minta Dinas Kesehatan mengambil tindakan terhadap RS Medistra,” kata Taufik kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (2/9).

Kasus ini mencuat setelah salah satu dokter di rumah sakit tersebut, dr. Diani Kartini dengan berani menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya.

Menurut informasi yang beredar, larangan berjilbab tidak hanya berlaku bagi dokter, tetapi juga mencakup perawat dan karyawan lainnya di rumah sakit tersebut. Namun, sebagian besar dari mereka memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan.

“Para wanita muslimah kita sangat mulia, mau menjalankan agamanya dengan baik dan bahkan didukung oleh UUD 1945, kok malah dilarang? Apakah itu namanya Pancasilais?” tanya Taufik Zoelkifli.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi terkait, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here