Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar dalam revisi turut dimasukkan pasal pidana bagi penimbun obat COVID-19.

“Saya minta supaya dalam perda ini juga dilakukan sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan orang-orang atau pelaku usaha yang menghalang-halangi atau menimbun barang-barang yang diperlukan untuk perlindungan COVID,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Taufik Zulkifli, Rabu (21/7/2021).

Hal ini disampaikan Taufik ketika mengikuti rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaikan pidato penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Taufik menjelaskan usulan ini menyusul maraknya oknum pengusaha yang menaikkan harga obat COVID-19 dengan harga fantastis.

“Naiknya harga obat-obatan yang ‘bisa mengurangi’ COVID. Seperti Actemra, yang tadinya Rp 3 juta, di pasaran sekarang sudah Rp 50 juta dan seterusnya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik merespons pernyataan anggota Komisi B tersebut. Dia mengatakan usulan Fraksi PKS soal pidana untuk penimbun obat COVID-19 akan dikaji oleh Bapemperda DKI Jakarta bersamaan dengan permintaan Pemprov DKI untuk merevisi Perda COVID-19.

“Menjadi perhatian Bapemperda dalam pembahasan,” ucapnya.

“Penjelasan Wakil Gubernur terhadap raperda tersebut akan dicermati oleh Bapemperda bersama eksekutif yang hasilnya akan disampaikan pada paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta dan fasilitasi Raperda oleh Kemendagri yang selanjutnya permintaan persetujuan terhadap Raperda tersebut insyaallah hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pada hari Kamis, 29 Juli, pukul 10.00 yang akan datang,” sambung Taufik.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Ada tambahan pasal di rancangan Perda Corona DKI, yaitu ancaman sanksi bui 3 bulan apabila berulang kali tidak bermasker.

Dilihat detikcom melalui draf perubahan atas Perda Corona DKI yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani hari ini, terdapat tambahan dua pasal sanksi pidana, yaitu Pasal 32A dan 32B.

Pasal 32A ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengulangi perbuatan tak bermasker terancam pidana sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Masih dalam pasal yang sama, sanksi kurungan juga berlaku bagi unit usaha yang kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Selain itu, dalam revisi aturan tersebut, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.

“Selain penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi Pasal 28A dalam draf perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dilihat detikcom.

Dalam draf tersebut dijelaskan penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here