Perda Kawasan Tanpa Rokok Akhirnya Disahkan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Akhirnya Disahkan

Jakarta, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, mengapresiasi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, H. M. Taufik Zoelkifli, menyatakan Perda KTR merupakan kebijakan yang berimbang. Antara perlindungan kesehatan publik, dan keberlangsungan ekonomi rakyat.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah wujud politik keberpihakan. Pemerintah hadir melindungi kesehatan warganya, tanpa mengorbankan denyut UMKM dan usaha rakyat. Kesehatan dijaga, ekonomi tetap bergerak,” ujar Taufik Zoelkifli.

Fraksi PKS menilai, Perda KTR bukan sekedar pembatasan, melainkan instrumen perlindungan hak masyarakat, atas udara bersih dan lingkungan sehat. Khususnya bagi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Pada saat yang sama, regulasi itu tetap mengakomodasi UMKM, rumah makan, kafe, dan pelaku usaha untuk terus berusaha, melalui penyesuaian yang proporsional dan manusiawi. Seperti pengaturan area dan standar teknis tertentu.

“Selama 15 tahun, Fraksi PKS bersama berbagai elemen masyarakat, telah memperjuangkan lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Hari ini, ikhtiar panjang itu terwujud dalam regulasi yang adil dan manusiawi, melindungi hak publik atas udara bersih, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha berusaha, hidup dan berkembang,” kata Taufik.

Fraksi PKS mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar implementasi Perda KTR dilakukan secara konsisten dan humanis, dengan sosialisasi masif, pendampingan kepada UMKM. Serta penegakan aturan yang mengedepankan edukasi, bukan semata sanksi.

Ke depan, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta berkomitmen, mengawal pelaksanaan seluruh Perda yang telah disahkan. Hal itu dilakukan agar benar-benar menghadirkan keadilan sosial, perlindungan kesehatan masyarakat, dan keberpihakan nyata kepada usaha rakyat Jakarta.

Sumber : rri.co.id

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *