Anggota DPRD Fraksi PKSM. Taufik Zoelkifli skeptis kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi para ASN Pemprov DKI Jakarta bisa menurunkan polusi udara yang kian memburuk.

Pasalnya, jumlah ASN Pemprov DKI yang WFH  jumlahnya tak seberapa dibandingkan warga yang bermobilitas di Jakarta setiapnharinya.

“Saya skeptis sekali bahwa WFH bisa menurunkan tingkat polusi di Jakarta.”

“Karena jumlah ASN DKI berapa sih, saya lihat cuma 80 ribuan tidak akan efektif untuk bisa menghilangkan tingkat polusi di DKI,” kata Taufik saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Anggota Komisi B DPRD DKI itu menilai alih-alih menekan angka polusi, kebijakan WFH yang diambil Pemprov justru bisa menurunkan kinerja para ASN.

“ASN diminta ga keluyuran, ya gimana? susah mengontrolnya dan kelemahan WFH itu menurunkan tingkat produktifitas dari pekerja,” kata dia.

Menurutnya, yang paling efektif menekan polusi udara bukanlah kebijakan WFH atau berpindah ke kendaraan listrik, melainkan beralih ke transportasi umum.

“Yang duluan aja ASN DKI dulu wajib beralih ke transportasi umum, baik yang rendahan mapun pejabat semua wajib naik transportasi umum maka akan terpacu semakin baik dan tingkat polusi udara akan menurun,” kata Taufik.

Diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH 50 persen bagi para ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ruang kerja ASN DKI yang berada di lantai 20 Gedung Balai Kota Jakarta tampak kosong, Senin (21/8/2023).
Ruang kerja ASN DKI yang berada di lantai 20 Gedung Balai Kota Jakarta tampak kosong, Senin (21/8/2023). (Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com)

Kebijakan tu bakal berlangsung selama dua bulan sampai 21 Oktober 2023 mendatang.

Salah satu tujuan kebijakan itu untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang kian mengkhawatirkan.

Sedangkan saat berlangsungnya KTT ASEAN pada 5-7 September 2023, kuota ASN Pemprov DKI Jakarta yang WFH naik menjadi 75 persen.

Siswa yang sekolahnya dengan venue KTT ASEAN juga akan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here