Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, M. Taufik Zoelkifli, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
M. Taufik Zoelkifli atau MTZ menilai bahwa putusan ini akan menghilangkan kesenjangan dan memperbesar daya tampung pendidikan dasar di Jakarta. Ia berharap pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online yang dikelola Pemerintah, Rabu (28/5/2025).
“Dengan demikian, kendala klasik saat SPMB akan terurai dan proses penerimaan murid baru dapat dilakukan secara lebih transparan serta akuntabel,” ujar MTZ yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.
Namun, MTZ juga menekankan bahwa implementasi putusan ini harus dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini bertujuan untuk menghindari beban yang berlebihan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
MTZ berharap pemerintah dapat segera melaksanakan putusan MK ini dengan efektif dan efisien, sehingga pendidikan dasar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa terkendala biaya, sehingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan.
Add a Comment