Pemprov DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan wilayah tetangga untuk bersama-sama memberlakukan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli dalam keterangannya, Selasa (5/9).

Kerja sama dengan daerah tetangga, menurut Taufik, sangat penting dilakukan karena diharapkan bisa berdampak menekan polusi udara di ibu kota.

“Karena banyak kendaraan berasal dari penyangga Jakarta,” kata Taufik.

Selain itu, Taufik turut mendorong agar sosialisasi tilang uji emisi melibatkan komunitas di tingkat kelurahan atau kecamatan seperti Karang Taruna atau Dasawisma supaya hasilnya lebih maksimal.

“Ada banyak keluhan juga dari masyarakat mereka belum tahu, tempat uji emisinya di mana, kendaraannya seperti apa,” kata Taufik.
Diketahui, mulai Jumat (1/9), Tim Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada saat razia uji emisi.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 dengan tilang denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil yang tidak lolos uji emisi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here