Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyoroti peraturan baru soal batas usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang kini maksimal 56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai, adanya batasan usia bagi PJLP ini merupakan hal yang wajar.
Sebab, menurut dia, memang ada batas usia maksimal atau usia produktif bagi seorang pekerja.
“(Usia) PJLP dibatasi wajar sih ya kalau misal dari segi ketenagakerjaan,” ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (13/12/2022).
“Secara umum, kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja,” sambung dia.
Di sisi lain, Taufik mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu asisten sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta berkait usia maksimal PJLP ini.
Hasil komunikasi itu, kata Taufik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi usia PJLP dengan mempertimbangkan aspek usia tenaga kerja yang bersangkutan.
Meski demikian, ia meminta Pemprov DKI agar menyiapkan langkah antisipasi bagi PJLP yang akan purnatugas.
“Misal ada pensiunnya, ada penghargaan purnakerja. Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, enggak ada penghargaan,” sebutnya.
Taufik melanjutkan, Pemprov DKI juga bisa memberikan pelatihan bagi PJLP yang purnatugas dan hendak melanjutkan kerjanya di tempat lain.
Secara spesifik, PJLP ini diberikan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan usianya.
Opsi lain, kata Taufik, Pemprov DKI bisa memberi pelatihan berkait investasi.
“Yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
“PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun,” demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Untuk diketahui, tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.
Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.
Add a Comment