Sekretaris Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli menilai kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen ternyata turut berdampak bagi rakyat kecil.
Yakni bagi mereka yang selama ini bekerja di industri hiburan DKI Jakarta.
“kelihatannya memang itu pajak untuk masyarakkat menengah ke atas. Kan yang ke diskotek, bar itu bukan rakyat biasa.
Tapi kan ternyata yang kerja disitu orang-orang kecil menengah ke bawah jadi akhirnya mereka ada yang terpaksa di-PHK,” kata Taufik saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Karenanya, Taufik meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk lebih bijak dalam menaikan pajak.
Ia menyarankan Pemprov menyasar kenaikan pajak bagi para orang-orang kaya yang dirasa tak keberatan jika pajaknya dinaikkan.
Sebab, meski tujuannya baik yakni untuk menaikkan pendapat asli daerah (PAD) Pemprov, tetapi sasaran pajaknya harus tepat jangan malah berdampak pada rakyat kecil.
“Dicari lagi aja item-item pajak yang lebih tertuju pada kalangan orang berduit.
Kalau hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat umum, menengah ke bawah, jangan dinaikkan. Atau naik sedikit saja, di bawah 10 persen,” ujar Taufik.
Sebagai informasi, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 53 ayat (2) aturan itu dijelaskan jenis hiburan yang mengalami kenaikan pajak menjadi 40 persen, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sebagai pembanding, pajak hiburan yang sebelumnya ditetapkan Pemprov DKI ialah sebesae 25 persen.
Ketentuan ini teruang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan di DKI Jakarta mencapai 15 persen.