Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta bersikap adil kepada semua pihak dalam menengakkan aturan hukum yang berlaku di Ibu Kota.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli ketika menyinggung sikap Pemprov DKI yang tak kunjung menjatuhkan sanksi untuk calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka soal pembagian susu di area car free day (CFD).

“Sanksi atau kemudian tindakan itu harus adil kepada semua calon, semua pasangan calon, dan tidak boleh terkena tekanan dari pihak mana pun,” ujar Taufik saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Taufik mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI yang tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebab, Bawaslu sudah menyatakan bahwa kegiatan Gibran melanggar peraturan terkait CFD.

“Ya gimana? Karena kan harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari mana pun gitu ya,” kata Taufik. Dia khawatir ada tekanan dari penguasa yang membuat Pemprov DKI Jakarta tidak kunjung memberikan sanksi, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu.

“Jadi kalau misalnya seperti ini ya kami jadi curiga gitu, ini kenapa enggak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana gitu, harusnya kan cepat,” tutur Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran bagi-bagi susu di area CFD sebagai pelanggaran. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.

Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah membuat keputusan tersebut, Bawaslu menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan, surat tersebut telah dilayangkan staf sekretariat pada Jumat (5/1/2024).

“Sesuai info sekretariat, Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here