Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2018 untuk mengintegrasikan transportasi di DKI Jakarta. Salah satunya, dengan integrasi tarif.

Mendorong hal ini, Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS,  M Taufik Zoelkifli, atau akrab disapa MTZ mengungkapkan memang sudah waktunya tarif dibuat terintegrasi. “Sudah ada MRT, Transjakarta, LRT,  dan Mikrotrans. Memang sudah saatnya Jakarta bisa sejajar dengan kota lain di seluruh dunia,” katanya di sela rapat Komisi B.

MTZ sendiri menyoroti, riset yang dibuat harus ditaati dengan baik.  Misalnya, Dinas Perhubungan bersama PT MRT telah melakukan riset di awal tahun 2021, yang salah satunya  untuk menyelidiki aspek willingnes to pay atau kemauan membayar para pengguna moda transportasi. Penelitian itu, menghasilkan data bahwa tarif tertinggi yang masih mau dibayar pengguna transportasi adalah Rp 4.000,-.

Melengkapi hasil itu, MTZ mengatakan, “Tinggal kita cari bagaimana formula agar public service obligation atau subsidi dapat dinikmati warga Jakarta dengan optimal, bukan malah salah sasaran dinikmati oleh warga luar Jakarta. Sekitar 60 persen pengguna moda transportasi umum di Jakarta ternyata tidak berasal dari Jakarta sendiri, tapi dari kota di sekitarnya,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bagaimana skenario integrasi tarif yang akan berlaku. “Pertama, untuk semua moda, berlaku tarif tertinggi Rp, 10ribu. Akan tetapi, jika seseorang  hanya menaiki satu moda, maka ia hanya dikenai tarif eksisting dari moda tersebut,” papar Kadishub.

“Kedua, kalau saldo biasanya ada di e-money, maka kartu yang baru ini akan meletakkan saldo dari pengguna di aplikasi. Karena, kartu ini akan dibuat berdasarkan akun warga DKI. Jadi, kartu tidak bisa dipindahtangankan, dan kalau kartu hilang, saldo  tidak ikut hilang.” jelas Syafrin.

Proses penentuan tarif sendiri sudah melalui pertimbangan banyak pihak. Ketua Komisi Tarif Dewan Transportasi Kota, Jachrizal Sumabrata, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan beberapa kali survei dan FGD. Hasilnya tertuang dalam satu berkas yang telah diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, 20 Agustus 2021.

Dalam surat itu, ditegaskan bahwa rekomendasi tarif tertinggi yang diajukan Dewan Transportasi adalah Rp. 10ribu dan ada empat catatan utama terkait indikator tingkat mutu layanan umum transportasi.

Empat indikator itu adalah On Time Performance, durasi waktu tunggu, head time yang semakin pendek, serta waktu tempuh.

Dalam Rapat Komisi ini, hadir Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali; Direktur Utama PT MRT, Wiliam Sabandar; Direktur Utama PT Transjakarta, Yana Aditia, Direktur PT JakLingko Indonesia, Muhammad Kamaluddin; perwakilan Jakarta Propertindo  serta LRT; Dewan Transportasi DKI  Jakarta, serta SKPD terkait dari Dinas Perhubungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here