Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mendukung keputusan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan yang mencabut izin 12 gerai Holywings.
Ia menyebut, sanksi tegas memang harus diberikan kepada Holywings yang sudah beberapa kali melanggar aturan.
Bahkan, tempat hiburan malam itu juga dinilai melakukan penistaan agama setelah adanya promo minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
“Saya mendukung tindakan tegas atas upaya-upaya pelecehan simbol-simbol agama,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Politikus senior PKS ini pun berharap, tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera sehingga tak ada lagi oknum-oknum yang merendahkan tokoh-tokoh yang disucikan oleh agama-agama tertentu.
“Di media sosial sudah banyak penistaan terhadap tokoh suci, tokoh agama, mungkin memang sudah akhir zaman,” ujarnya.
“Tapi, pemerintah atau pihak berwenang harus sekuat tenaga melenyapkan hal ini,” sambungnya.
Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
“Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut,” ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Bermula dari Kasus Promi Miras ‘Muhammad dan Maria’
Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
“Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras,” ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.
Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.
“Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap,” ujarnya.
Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Add a Comment