PJLP Jakarta

Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Heru Budi Hartono Diminta Beri Uang Pensiun hingga Pelatihan

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun sebagai sesuatu yang wajar.

Sebagai informasi, aturan soal pembatasan usia PJLP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

MTZ pun menilai wajar regulasi itu lantaran ada batas usia produktif seorang pekerja.

“Secara umum kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Walau demikian, ia menilai kebijakan seperti dua mata pisau. Di sisi lain saat ini banyak PJLP yang sudah berusia lebih dari 56 tahun.

Dengan kata lain, bakal banyak PJLP yang kehilangan mata pencaharian mereka dengan diberlakukannya regulasi ini.

Oleh sebab itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyarankan agar Pemprov DKI memberi uang pensiun kepada PJLP yang purna tugas.

“Kalau misalnya ada yang pensiun, ada penghargaan purna kerja gitulah. Kalau kemarin PJL selesai kerja ya selesai, enggak ada penghargaan,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga diminta memberikan pelatihan kerja bagi para PJLP yang sudah memasuki usia senja.

Dengan demikian, mereka tetap bisa mencari uang dengan berwirausaha.

“Mungkin yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi, atau yang lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI maksimal 56 tahun.

Aturan ini pun sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.

Dalam regulasi itu salah satunya mengatur soal pembatasan usia PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun dan tertuang dalam pembahasan “Batas Usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan”.

“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi Kepgub tersebut yang dikutip, Selasa (13/12/2022).

Berangkat dari hal ini, eks Wali Kota Jakarta Utara itu berarti menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.

“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada BLUD,” bunyi Kepgub tersebut.

Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *