Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 yang mengatur penanggulangan Covid-19 di Ibu kota diusulkan untuk disempurnakan dengan dimasukkan pasal pidana.

DPRD DKI Jakarta pun menyetujui usulan perubahan Perda ini karena bersifat darurat. Selain itu perubahan ini juga demi kemanusiaan dan keselamatan nyawa bersama.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengusulkan agar revisi perda juga dimasukkan sanksi bagi orang-orang yang menimbun obat Covid-19.

Pasalnya, saat ini marak oknum-oknum pengusaha yang menaikkan harga obat Covid-19 dengan harga fantastis.

“Naiknya harga obat-obatan yang ‘bisa mengurangi’ Covid. Seperti Actemra, yang tadinya Rp 3 juta, di pasaran sekarang sudah Rp 50 juta dan seterusnya,” kata Taufik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/7).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya dilakukan revisi Perda.

Menurutnya, meskipun sudah ada sanksi administrasi dan kerja sosial, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum jera dan kembali melanggar aturan dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Ibu kota.

Atas dasar hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan perubahan Perda Covid-19 nomor 2 tahun 2020 untuk di revisi dengan ditambahkan sanksi pidana.

“Tujuan pemidanaan dipahami tidak untuk menghukum masyarakat, melainkan tercapainya tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sumber : https://www.rmoldkijakarta.id/bikin-kapok-pks-usulkan-pasal-pidana-bagi-penimbun-obat-covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here