DPRD DKI Kritik JakParkir yang Digadang Anti Pungli, Taufik Zoelkifli: Aplikasi Masih Suka Eror

DPRD DKI Kritik JakParkir yang Digadang Anti Pungli, Taufik Zoelkifli: Aplikasi Masih Suka Eror

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencoba kembali menghidupkan program JakParkir yang sempat mati suri pada tahun 2021-2022.

Wacana menghidupkan kembali JakParkir agar masyarakat mudah dalam mencari parkir di tepi jalan melalui pemesanan lewat aplikasi.

Akan tetapi wacana tersebut mendapat kritik dari Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta selaku pihak yang mengawasi kinerja Dishub DKI Jakarta.

“Memang kritik saya dari pelaksanaan JakParkir ini memang kemarin ketika Dishub mengatakan sudah bisa dipakai, tapi kemudian ketika kita coba, kita coba di lapangan ya itu sekitar dua bulan yang lalu, itu kita coba masih eror-eror gitu,” kata Anggota Komisi B M. Taufik Zoelkifli (MTZ), saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).

MTZ berharap apabila nantinya akan ada penambahan anggaran untuk pengoptimalan program JakParkir, kinerja dari aplikasi tersebut dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan kalau misalnya nanti ditambah anggarannya atau kemudian memang dikerjakan dengan baik, itu bisa bagus ya,” tuturnya.

Di sisi lain, MTZ pun mengapresiasi program JakParkir yang disebut menggantikan keberadaan Tempat Parkir Elektronik (TPE).

MTZ menegaskan bahwa implementasi TPE masih kerap terjadi kecurangan, di mana oknum juru parkir dapat berbuat curang dengan meminta uang tunai kepada pelanggan. Berbeda dengan JakParkir yang seluruhnya diakses melalui aplikasi.

“TPE itu banyak yang rusak, kemudian juga gampang diakalin sama orang. Kalau TPE itu juru parkir bisa bilang bayar langsung sama dia. Kalau pakai JakParkir kan enggak, kita udah masuk ya sudah selesai bayarnya (non tunai),” tandas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengembangkan sistem digitalisasi perparkiran, khususnya untuk parkir on street atau di tepi jalan.

Langkah ini dilakukan guna menekan praktik juru parkir (jukir) liar sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari retribusi parkir. Adapun sistem digitalisasi parkir tersebut diberi nama JakParkir.

“JakParkir saat ini sudah diterapkan di delapan ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).

Perinciannya, delapan ruas jalan yang sudah menggunakan JakParkir yaitu Jalan Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel, dan Muara Karang Raya.

Hal itu disampaikannya kepada RRI Jakarta, ketika ditemui di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). “Jadi mengurangi atau bahkan meniadakan adanya uang yang beredar di uang cash, karena kan pakai handphone, pakai e-money segala macam,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Taufik menjelaskan, JakParkir memungkinkan masyarakat memesan slot parkir on-street di lokasi tertentu, dengan waktu yang sudah ditentukan. Namun, ia mengingatkan adanya tantangan di lapangan, seperti memastikan area parkir yang sudah dipesan benar-benar steril, dari pedagang kaki lima maupun kendaraan lain.

“Nah tapi tantangannya memang di off-line atau di jalan itu tetap harus ada petugas parkir. Itu harus bersih dari tukang, misalnya kaki lima atau kemudian orang lain yang parkir,” katanya.

Meski secara teknis aplikasi itu masih menghadapi sejumlah kendala, Taufik menilai hal tersebut wajar dalam tahap pengembangan. Ia menambahkan, biaya pengembangan JakParkir relatif lebih murah, dibandingkan sistem pengelolaan parkir berbasis satelit.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *