Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menggunakan transportasi umum setiap Rabu diharapkan bisa menjadi kebiasaan ke depannya.
“Kebijakan yang bagus, jadi bisa dikatakan push strategy untuk bisa beralih ke kendaraan umum,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli dalam keterangannya, dikutip Kamis 1 Mei 2025.
Menurut politikus PKS ini, kebijakan yang mulai diberlakukan pada Rabu 30 April 2025 tersebut diharapkan dapat mengubah kebiasaan ASN DKI Jakarta untuk meninggalkan kendaraan pribadi ketika berangkat ke kantor.
Taufik mengatakan, kebijakan yang baik itu juga perlu evaluasi supaya dapat memberikan manfaat kepada semua ASN yang terkena aturan tersebut.
Selain itu, lanjut Taufik, efektivitas dalam penggunaan transportasi perlu diperhatikan, karena tidak semua tempat tinggal ASN terjangkau dengan kendaraan umum atau lebih efektif menggunakan kendaraan pribadi.
“Kalau di lapangan pasti banyak kendala yang dihadapi, seperti ke kantor tidak ada transportasi publik yang efektif dan efisien artinya jadi makin lama,” pungkas Taufik.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai 30 April 2025.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Sumber : rmol.id
Add a Comment