Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar KTP baru warga Jakarta ketika tak berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dibuat dalam bentuk digital.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, M Taufik Zoelkifli, mengatakan, hal ini dapat menjadi salah satu cara menghemat anggaran penggantian KTP warga DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta.

“Anggaran bisa lebih dihemat dengan beberapa cara. Misalnya KTP yang diganti (nama Provisinya) adalah untuk yang akan bikin KTP baru, atau KTP DKJ adalah KTP Digital,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/1023).

Menurut Taufik, penggantian KTP warga Jakarta memang sudah seharusnya dilakukan ketika Ibu Kota pindah pada 2024. Selain itu, penggantian ini juga dianggap sebagai momentum membenahi data kependudukan warga Jakarta.

“Kalau ganti nama provinsi ya memang harus ganti identitas. Dari nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Dan ini kesempatan bagus untuk mengubah identitas warga Jakarta menjadi lebih futuristik,” pungkas Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP setelah Ibu Kota resmi berpindah pada 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.

“Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian. Jadi nanti di-print ulang saja. Anggaran dan blangkonya kami siap, toh, kan itu masih tahun depan,” kata Joko. Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus usai ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here