Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli atau akrab disapa MTZ mempertanyakan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo melarang pejabat mengadakan buka puasa bersama (bukber).
Menurut dia, buka puasa bersama merupakan bentuk umat muslim bersosialisasi dalam beribadah sehingga tidak tepat apabila ada larangan.
“Kalau buka bersama sebagai satu sarana untuk bersosialisasi untuk beribadah sebagai seorang muslim ya itu kan tidak bisa dilarang-larang, kita buka puasa, itu kan satu rangkaian di dalam puasa,” jelasnya, saat dihubungi media, Jumat (24/3/2023).
Kendati demikian, apabila kekhawatiran Presiden Joko Widodo terkait buka bersama menggunakan dana dari APBN atau APBD, politikus satu ini sepakat.
Perlu menghindari hal tersebut, karena APBN maupun APBD sudah jelas fungsi dan kegunaannya, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
“Tapi kemudian kalau misalnya itu ada penggunaan APBN atau APBD yang tidak seharusnya, ya mestinya dihindari lah. Misalnya pemerintah merasa bahwa itu adalah pemborosan, maka ya silahkan pemerintah punya hak untuk melarang,” kata dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun menolak keras apabila pemerintah tetap melarang menggelar kegiatan buka puasa bersama jika menggunakan dana pribadi.
“Tapi misalnya dia pejabat muslim, dia mau ngundang tetangga atau kolega untuk buka bersama dengan biaya dari kantong sendiri ya jangan dilarang dong,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara perihal pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengimbau pejabat tidak menggelar acara buka puasa bersama guna menghindari tudingan hidup mewah.
Heru sendiri mengaku akan patuh terhadap arahan Joko Widodo, kendati dia menilai masih ada ancaman dari dampak Covid-19.
“Ya, ikuti kebijakan pemerintah, kan Covid-19 masih ada, dampak ataupun ancaman covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat,” tuturnya, kepada media, Kamis (23/3/2023).
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menyampaikan perlu menunggu ketetapan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri. Nanti Mendagri bikin instruksi baru kita ikutin,” jelas dia.
Sebagai informasi, imbauan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat mengadakan buka bersama termaktub dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023 yang lalu.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. (agr)