Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB Kawasan Habis 2024, Pemprov DKI Diminta Bijak Putuskan Nasib Warga Tanah Merah

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan Tanah Merah, Koja, yang diterbitkan di era Gubernur Anies Baswedan, akan berakhir 2024 mendatang. Setelahnya, diharapkan Pemprov DKI memberikan solusi bijak terkait kepastian lahan yang berada di Tanah Merah

“Selanjutnya saya harapkan Pemda DKI Jakarta atau Penjabat Gubernur yang sekarang mengambil langkah yang bijak juga, yaitu kebijakan yang tidak merugikan rakyat,” kata Sekretaris I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli atau MTZ, kepada Liputan6.com, Jumat (10/3).

taboola mid articleMenurut MTZ, jika nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tak memperpanjang IMB, dia berharap warga direlokasi atau diberikan kompensasi sebagai ganti rugi.

“Jika IMB tidak diperpanjang maka saya harap agar warga direlokasi, dipindahkan ke tempat lain. Atau diberi ganti rugi yang memadai,” katanya.

Dia menilai, ganti rugi layak diterima warga yang telah tinggal di lahan itu selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Apalagi, mayoritas penduduk di sana memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan IMB kawasan yang resmi dikeluarkan Pemprov DKI.

“Dua Gubernur (Jokowi dan Anies Baswedan) sudah memberikan kebijakan yang tepat untuk mereka yaitu memberikan KTP (Jokowi) dan IMB (Anies),” katanya.

Tetapi, katanya, semua menjadi keputusan pemerintah pusat (Pempus) sebagai pihak yang memiliki lahan. Dia berharap Pj Gubernur DKI bisa berdiskusi dengan pemerintah pusat perihal ini.

“Pemda harus bicara serius dengan Pempus. Jika akhirnya Pempus memindahkan Depo Pertamina dari sana, itu lebih baik. Sehingga Pemda DKI Jakarta bisa segera mengubah status IMB sementara menjadi IMB tetap untuk warga sana,” jelas dia.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *