Payung hukum sebagai landasan aturan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sangat penting. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli.
Dengan demikian, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi bisa menjadi satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Terlebih, kota yang pernah menyandang status ibukota itu akan bertransformasi sebagai kota bisnis berskala global.
Artinya, akan terjadi peningkatan aktivitas. Pendatang baru dari berbagai kota dan mancanegara tak bisa dihindari. “Secara umum aturan yang akan dibuat itu harus diarahkan mendorong masyarakat supaya menggunakan transportasi publik dan meninggalkan kendaraan pribadi,” ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (4/7).
Dengan adanya aturan yang mendorong penggunaan transportasi publik sebagai moda transportasi utama masyarakat Jakarta, maka diharapkan lambat laun akan terbentuk karakteristik atau kebiasaan baru.
“Dengan mendorong penggunaan transportasi publik, maka kemacetan di jalanan Jakarta dapat dikurangi dan polusi udara juga bisa ditekan seminimal mungkin,” ungkap Taufik.
Setelah aturan selesai dibuat, ia meminta Pemprov DKI Jakarta mengkonsultaskannya dahulu ke DPRD DKI Jakarta untuk diberikan saran.
“Setelah mengkaji lagi rencananya, lalu buatkan aturannya dan disampaikan ke DPRD. Baru kita ngobrol di DPRD DKI Jakarta bagaimana yang terbaik,” tandas Taufik