Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengadvokasi keinginan pesepeda agar bisa melintas di ruang kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin saat hari biasa lewat pukul 06.00.

Upaya ini dilakukan buntut adanya cekcok pesepeda road bike dengan petugas kepolisian, karena ingin melintas di Jalan Sudirman lewat pukul 06.00, bukan di jalur sepeda yang disediakan.

“Kami DPRD sudah mengadvokasi juga, akan diteruskan ke Pemda lalu Polda, apakah bisa dibuat jam pesepeda ditambah sampai pukul 6.30 WIB,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ), Jumat (26/7/2024).

MTZ mengaku, mengakomodir kebutuhan pesepeda itu memang penuh dengan tantangan.

Dia tak menampik, kondisi jalan raya di Jakarta saat hari kerja pada pukul 06.00 cenderung telah ramai kendaraan bermotor.

Meski demikian, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini memandang eksekutif harus tetap mencari solusi dari persoalan itu.

Jangan sampai regulasi yang dibuat justru tidak mengakomodir kebutuhan warganya.

“Tapi itu sulit juga karena Jakarta pada Senin-Jumat banyak banget kendaraan, tapi kami DPRD menyuarakan ke Pemda dan kepolisian agar bagaimana masyarakat dibuat aturan yang memang nanti mengantisipasi atau memenuhi keinginan dari pesepeda, para pedagang, pemilik kendaraan, pengguna transportasi umum,” jelas MTZ.

“Itu semua kan harus dilihat kebutuhannya. Kemudian baru kami buat tata tertibnya. Jadi kami sudah ngomong dan mantau,” lanjutnya.

Menurut dia, petugas yang di lapangan dengan pengguna jalan terkadang terlibat cekcok atas kebijakan yang dibuat oleh level pimpinan.

Petugas yang di lapangan bersikeras pada regulasi yang ada, sedangkan masyarakat menginginkan adanya kebijaksanaan dari produk hukum tersebut.

“Ketika mereka dalam tanda kutip berantem, kemudian dia (masyarakat) bilang ini harus mengadu ke mana? Harus ke pemda, dan harusnya menjadi tanggung jawab anggota dewan untuk menyuarakan,” ucapnya.

“Tapi kemudian memang bagaimana peraturan ini di lapangan harus didahulukan, maka kalau kita lihat secara peraturan boleh jalan, tapi sebelum jam 6,” jelasnya.

Setelah itu, kata dia, pesepeda bisa beralih menggunakan jalur sepeda yang disediakan.

Peraturan ini dibuat untuk mencegah adanya kecelakaan yang dialami oleh pesepeda saat melintasi ruang kendaraan di jalan raya.

“Kalau kemudian sesudah jam enam lebih dan di jalur kendaraan bermotor banyak peraturan, dan itu dibuat mencegah kecelakaan dan lain-lain,” imbuhnya.

Meski demikian, dia memandang, ruas jalan itu tetap bisa dilintasi oleh pesepeda asalkan mengikuti regulasi yang ada.

Aturan dibuat agar pesepeda bisa terlindungi dari bahaya kecelakaan saat melintas di Jakarta.

“Jadi seharusnya memang diperbolehkan asal dibuat terlebih dahulu aturannya ya, jalur sepedanya rapikan lagi dan ditingkatkan lagi kemudian diberikan aturan jelas dan mungkin bisa jalan di situ lagi, asal mengikuti peraturan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pesepeda tidak terima ditegur oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya karena menggunakan jalur kendaraan bermotor, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Pesepeda itu terlibat cekcok dengan anggota polisi lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin mengarah ke Blok M.

Beredar video di media sosial menunjukkan pesepeda dilarang melintas di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.
Beredar video di media sosial menunjukkan pesepeda dilarang melintas di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. (Istimewa)

Pihak kepolisian awalnya meminta pesepeda itu masuk jalur khusus sepeda agar tidak tertabrak kendaraan bermotor.

Namun, pesepeda bersikeras agar diperbolehkan melintasi ruang kendaraan di Jalan Sudirman.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan, kawasan Sudirman sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas khususnya melibatkan pesepeda. Karena itu, pemerintah melakukan pembatasan terhadap ruang gerak sepeda di sana demi keselamatan pesepeda.

“Sebagaimana diketahui pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB, Jalan Jenderal Sudirman sudah mulai padat oleh lalu lintas kendaraan bermotor, dan seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda yang berolahraga di luar jalur sepeda dengan kendaraan bermotor,” kata Syafrin, Kamis (25/7/2024).

Oleh karena itu, kata Syafrin, pihaknya bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro sejak Desember 2022 sering melakukan pengaturan arus di sana.

Pihaknya bersama polisi selalu mengingatkan agar pesepeda masuk ke jalur khusus yang telah disediakan Pemprov DKI.

“Pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda yang tersedia mulai pukul 06.00 WIB,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here