Aktivitas ibadah di masjid maupun musala di Jakarta sementara waktu dianjurkan dilakukan dari rumah selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Namun masih banyak masyarakat yang salah paham dan menilai peniadaan aktivitas di masjid ini sebagai pelarangan bentuk ibadah.

Padahal peniadaan sementara aktivitas di rumah ibadah juga berdasarkan rekomendasi dan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia.

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli meminta masyarakat untuk bijak.

“Salah satu tujuan dari syariah Islam (maqashid syariah) adalah melindungi jiwa (kehidupan) manusia,” kata Taufik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/7).

“Menutup rumah Ibadah saat pandemi seperti sekarang termasuk upaya melindungi jiwa manusia, bukan menzalimi manusia,” sambung politisi PKS ini.

Hal senada juga disampaikan Ustad Das’ad Latif. Ia menilai, Majelis Ulama Indonesia dihuni oleh para ahli dari berbagai bidang. Sehingga keputusan beribadah dari rumah hingga situasi terkendali dikeluarkan berdasarkan ilmu dan kajian.

Menjawab ini, Ustad Das’ad Latif mengatakan, hal itu karena fungsi masjid boleh dipindahkan dan dilakukan di rumah. Sementara kegiatan pasar tidak bisa dialihkan.

“Salat berjamaah boleh di rumah, berdoa boleh di rumah, ngaji boleh di rumah, zikir boleh di rumah, tapi fungsi-fungsi pasar tidak bisa kau gunakan ke rumah,” jelasnya.

Ustad Das’ad Latif juga meminta masyarakat bijaksana dalam menerima pesan-pesan media sosial. Hal itu dikarenakan banyak pesan media sosial yang hanya berisi kebencian.

“Habis energi habis tenaga hanya untuk berdebat,” tutupnya.

Sumber : https://www.rmoldkijakarta.id/pks-menutup-rumah-ibadah-saat-pandemi-bukan-kebijakan-zalim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here