Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi Covid-19 secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019,
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli menuturkan Keppres 24/2021 sebagai tindaklanjut perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian itu suatu keniscayaan yang harus ditempuh oleh Presiden untuk menghindari tuduhan tidak mengindahkan amanat MK.
“Juga aman dari segi kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia dari kemungkinan mendapat serangan gelombang ketiga pandemi Covid-19,” kata Taufik saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (3/1).
Menurut Taufik, yang perlu dilihat lebih seksama adalah dampak Keppres ini terhadap kondisi ekonomi Indonesia secara makro dan terutama ekonomi kerakyatannya.
Setelah kurva Covid-19 menurun di akhir 2021, banyak pejabat yang berharap tahun ini ekonomi Indonesia akan bangkit. Hal yang sama juga dicita-citakan oleh sebagian besar rakyat.
Bisa dibaca bahwa turunan dari Keppres ini adalah memberikan beberapa kelonggaran bagi pemerintah baik pusat dan daerah dalam menetapkan kebijakan keuangan.
Misalnya pemerintah masih boleh merefocusing anggaran. Kemudian defisit di atas 3 persen PDB Produk Domestik Bruto juga diperbolehkan.
“Bagi saya, it’s okay, selama langkah-langkah tersebut memang benar-benar untuk menyehatkan rakyat dan mensejahterakan rakyat,” jelas Taufik.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, di tahun ketiga pandemi Covid-19 ini, rakyat meminta kepada pemerintah agar kebijakan-kebijakan keuangan yang dipagari Keppres 24/2021 itu benar-benar untuk kepentingan rakyat banyak.
“Bukan hanya untuk keuntungan segelintir pejabat atau pengusaha. Apalagi untuk kemudian dana penangan Covidnya dikorupsi gede-gedean,” pungkasnya.
Add a Comment