Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok rencana kenaikan tarif parkir di ibu kota.

Nantinya tarif parkir akan naik hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 18 ribu per jam untuk kendaraan roda dua.

Terkait hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mendukung langkah Pemprov DKI.

“Setuju tarif parkir di DKI Jakarta naik karena mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik,” kata Taufik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/6).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, kebijakan ini juga bisa mengurangi kemacetan yang berdampak kepada berkurangnya polusi udara dan yang pasti bisa menambah pendapatan daerah.

“Tapi syaratnya transportasi diperbaiki dan tidak ada korupsi parkir,” tegas pria yang akrab disapa MTZ ini.

Rencana kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda. Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam.

Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam.

Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak lulus emisi dan kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor).

sumber : https://www.rmoldkijakarta.id/dukung-kenaikan-tarif-parkir-pks-syaratnya-tidak-ada-korupsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here