Gubernur Jakarta Jika Ditunjuk Presiden, Legislator: Apa Bedanya dengan Menteri?

Gubernur Jakarta Jika Ditunjuk Presiden, Legislator: Apa Bedanya dengan Menteri?

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum disahkan.

Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli menegaskan bahwa pasal tersebut sudah kontroversial sejak diumumkan. Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut bisa menimbulkan dinasti pemerintahan.

Gadis itu lelah dan berbaring di atas rumput… Lihatlah apa yang dilakukan oleh kuda padanya!
OMG! Heboh Ada Ular Sepanjang 33 Meter yang Muncul di Kalimantan. Ini Beneran atau Cuma Hoax Sih?

“Akhirnya ini menimbulkan efek dinasti, dan nanti justru semena-mena bisa menunjuk calon gubernur dengan dalih diusulkan DPR atau DPRD,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/3).

Ia juga mengatakan, biarlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berlangsung dengan pemilihan langsung. Pasalnya, jika memang diubah sesuai RUU, seluruh daerah akan menerapkan hal tersebut.

MTZ juga mengatakan biarkan masyarakat Jakarta memilih pemimpin yang dipercaya bisa membawa perubahan lebih baik.

“Biar masyarakat bisa melihat seperti apa mau yang pandai bicara atau pandai bermedsos hingga yang hanya bermedsos contohnya,” jelasnya.

“Yang penting gubernur adalah yang menyampaikan apa yang diinginkan kota dan bisa menampung warga Jakarta dan bisa berkomunikasi dengan dengan baik,” imbuhnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan dengan adanya pilkada, presiden tidak akan ikut campur dalam menjalankan pemerintahan daerah.

“Melalui pilkada langsung dan artinya jangan sampai jadi tumpul DPRD-nya untuk mensupervisi gubernur,” ujarnya.

Politisi NasDem itu juga mengatakan independensi gubernur juga semakin profesional jika terpilih langsung melalui pilkada. Bukan hanya itu, jika nantinya gubernur disupervisi langsung presiden, tidak ada bedanya dengan para menteri.

“Kalau misalnya supervisi dalam hal ini wapres, berarti kan hanya seperti layaknya menteri, ini kan beda,” pungkasnya.

Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Saat ini RUU ini dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *