Anggota Fraksi PKS DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai polemik tarif sewa Kampung Susun Bayam seperti bom waktu ditinggalkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak tepat. Sebab menurut Taufik, persoalan tersebut urusan antara Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.

“Istilah bom waktu itu tidak tepat karena masalah Kampung Bayam itu adalah antara warga dan pihak Pemda (pemerintah daerah) DKI Jakarta, BUMD maupun SKPDnya. Jadi, antara warga dengan instansi di Pemda, bukan antara warga dengan Gubernur sebelumnya,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (30/11).

Dia juga mengatakan, warga Kampung Susun Bayam seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dengan bersedia membayar sewa sesuai dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2018.

“Saat mereka akan menjadi penghuni rusun kembali, harus mengikuti aturan yang berlaku sebagai penyewa rusun tersebut, dengan membayar biaya sewa sesuai dengan Pergub yang ada,” ujar dia.

Kampung Susun Bayam Kena Tarif Sewa, DPRD DKI: Bom Waktu yang Ditinggalkan Anies

Sebelumnya Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyoroti tarif sewa yang diberlakukan untuk warga terdampak pembangunan JIS di Kampung Susun Bayam (KSB). Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, hal tersebut merupakan bom waktu yang ditinggalkan Anies Baswedan sebagai Gubernur 2017-2022.

“Setahu saya itu gratis, Pak Anies berikan kepada warga Kampung Bayam. Saya baru tahu ternyata bayar. Ini disayangkan, bom waktu menurut saya (yang) ditinggalkan oleh Pak Anies,” kata Ida kepada wartawan, Rabu (30/11).

Lebih lanjut, Ida meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan besaran tarif sewa bagi warga KSB.

“Melihat situasi dan kondisi, saya minta tim dari Dinas Perumahan untuk menyelesaikan kasus ini, maunya seperti apa. Sekali lagi saya berharap, Dinas Perumahan untuk segera membentuk tim untuk menyelesaikan seperti apa baiknya,” tambah Ida.

Untuk diketahui, Anies pernah mengratiskan biaya sewa rusunawa di seluruh Jakarta pada 13 April 2020 silam sebagai bentuk keringanan bagi warga terdampak Covid-19.

Kebijakan ini tercatat dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Klaim Jakpro

Namun, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola mengungkapkan, mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, besaran tarif sewa tidak lagi mengikuti tarif keekonomian Jakpro.

“Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB. Sesuai Pergubnya, kurang lebih R 765.000,” kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu (27/11).

Dalam Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut:

Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp394ribu, umum Rp765ribu.

Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp369ribu, umum Rp715ribu.

Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp344ribu, umum Rp665ribu.

Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp319ribu, umum Rp615ribu.

Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp294ribu,umum Rp565ribu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here