Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) pasang badan buat eks Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan soal polemik Kampung Susun Bayam.

Hal ini menanggapi pernyataan politikus PDIP Ida Mahmudah yang menyebut polemik tersebut sebagai bom waktu yang ditinggalkan Gubernur Anies Baswedan.

Ia pun menyebut, kisruh Kampung Susun Bayam ini terjadi antara warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) dengan Pemprov DKI, bukan dengan Anies Baswedan.

“Istilah bom waktu itu tidak tepat, karena masalah Kampung Bayam itu adalah antara warga dan pihak Pemda DKI Jakarta,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

“Jadi, antara warga dengan instansi di Pemda, bukan antara warga dengan gubernur sebelumnya,” sambungnya.

Politikus senior PKS ini pun mengklaim masalah Kampung Bayam ini sudah ditangani dengan baik di era Gubernur Anies Baswedan.

Namun, belakangan muncul kelompok warga yang memaksa untuk menghuni Kampung Susun Bayam.

Padahal, Kampung Susun Bayam masih dalam tahap pemeliharaan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov DKI terkait pengelolaan hunian.

“Secara instansional masalah tersebut sudah ditangani secara baik dan prosedural sejak gubernurnya masih pak Anies sampai sekarang di era Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi,” ujarnya.

Tak hanya itu, MTZ juga menyebut Anies tak pernah menjanjikan bakal memberikan hunian gratis bagi warga Kampung Susun Bayam.

Ia menyebut, saat itu Anies hanya menjanjikan bakal memberikan hunian layak bagi warga korban gusuran JIS.

“Hunian layak yang dimaksud sudah memenuhi kaidah participatory secara desain. Penanganan sosial di lapangan selalu mengutamakan komunikasi dan diskusi dengan warga, pemerintah kota, Pemprov, serta stakeholder terkait lainnya,” tuturnya.

Warga korban gusuran JIS pun disebutnya sudah menerima dana kerahiman sesuai kesepakatan sebagai kompensasi bagi mereka karena bersedia pindah.

Besaran ganti untung yang diberikan Pemprov DKI itu pun sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.

“Sehingga saat mereka akan menjadi penghuni rusun kembali harus mengikuti aturan yang berlaku sebagai penyewa rusun tersebut dengan membayar biaya sewa sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here