Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa PJLP dipilih melalui proses pemilihan dan dikontrak untuk jangka waktu tertentu. Keberadaan PJLP diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada batas usia maksimal untuk PJLP. Hingga berita ini diturunkan, Heru belum mengomentari secara langsung alasannya membuat peraturan baru yang membatasi usia PJLP DKI.

Namun menurut Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli, adanya batasan usia bagi PJLP adalah hal yang wajar karena usia produktif seorang pekerja memang ada batasnya.

“Secara umum, kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja,” sambung dia. Kendati demikian, ia meminta Pemprov DKI agar menyiapkan langkah antisipasi bagi PJLP yang akan purnatugas.

“Misal ada pensiunnya, ada penghargaan purnakerja. Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, enggak ada penghargaan,” sebutnya. Taufik melanjutkan, Pemprov DKI juga bisa memberikan pelatihan bagi PJLP agar tetap bisa produktif dan berdaya.

“Apa yang dibutuhkan (para purnatugas PJLP) adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi,” ujar Taufik. Berdasar penelusuran Kompas.com, para petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.

Namun, kebanyakan dari mereka menjadi resah karena belum mengetahui akan melakukan apa setelah purnatugas sebagai PJLP. Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa merenungi nasibnya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran. “Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama 8 tahun, tau-tau kami ditendang begitu saja,” kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).

“Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya,” lanjut Azwar.

Sementara itu, Slamet Widodo (58), seorang PJLP petugas kebersihan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, berharap mendapatkan kompensasi setelah tahun depan tidak lagi bekerja. “Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga,” ujar Slamet, Selasa (13/12/2022).

Ia mengaku belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa melanjutkan pekerjaannya. “Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya,” kata Slamet. “Ya satu-satunya paling menjaga cucu,” imbuh dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here