Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKSMuhammad Taufik Zoelkifli ikut menyoroti soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta.

Menurutnya, berbicara masalah UMP tentunya akan terus berkelanjutan atau tak ada habisnya.

Sebagai contoh, saat ini polemik UMP 2023 DKI masih terus bergulir.

Di mana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak buruh untuk segera merevisi keputusannya soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 5,6 persen.

Sehingga perlu keseimbangan agar menemukan benang merah antara pekerja dan pengusaha.

“Kalau bicara UMP maka tidak akan ada habisnya. Pihak Pekerja minta UMP dinaikkan terus sedangkan pihak pengusaha mengeluh jika UMP terlalu tinggi. Perlu dicari titik keseimbangan agar UMP memuaskan pekerja tapi tidak memberatkan pengusaha,” katanya saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar kenaikan UMP disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.

Ia pun mengingatkan para buruh untuk tak menuntut UMP 2023 DKI di atas angka pertumbuhan ekonomi agar memberikan napas bagi para pengusaha.

“Tapi pertumbuhan ekonomi Jakarta 2023 targetnya adalah 5,8 persen dengan inflasi 3,6 persen di bawah inflasi nasional. Cukup wajar jika pekerja minta naik UMP nya. Tapi saya kira sesuaikan saja dengan pertumbuhan ekonomi, jangan lebih tinggi prosentasenya dari pertumbuhan ekonomi supaya pengusaha juga punya “nafas” untuk bergerak di suasana perekonomian yang kurang kondusif ini. Dan bahkan beberapa pihak meramalkan resesi di tahun depan,” jelasnya.

Buruh Desak Heru Budi Revisi Kenaikan UMP

Kolase Foto Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan demo buruh.
Kolase Foto Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan demo buruh. (Kolase Foto TribunJakarta)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak untuk segera merevisi keputusannya soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta.

Desakan ini disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Menurutnya, angka kenaikan UMP 2023 yang dibuat Pemprov DKI bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di ibu kota.

“Dengan kenaikan (UMP 2023) 5,6 persen buruh DKI tetap miskin,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi Oktober lalu sangat berpengaruh terhadap harga sejumlah barang.

Dalam sebulan, ia pun menyebut rata-rata para buruh punya pengeluaran hingga Rp3,7 juta.

Rinciannya, biaya sewa rumah rata-rata Rp900 ribu per bulan, transportasi dari rumah pabrik dan pada hari libur bersosialisasi dengan kerabat menguras anggaran Rp900 ribu.

Kemudian, untuk makan tiga kali sehari menghabiskan Rp40 ribu sehingga sebulan menjadi Rp1,2 juta.

Belum lagi biaya listrik bulanan Rp400 ribu dan biaya komunikasi yang mencapai Rp300 ribu.

“Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 jita sisanya hanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan lain?” tuturnya.

Said juga khawatir, rendahnya angka kenaikan UMP 2023 di DKI ini berdampak pada daerah-daerah lain.

Sebab, selama ini Jakarta selalu menjadi parameter dalam setiap pengambilan kebijakan.

Oleh karena itu, ia juga mewanti-wanti para bupati dan wali kota agar penetapan kenaikan UMK 2023 tidak di bawah.

“Bila tuntutan tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 persen sampai 13 persen,” tuturnya.

Disnakertrans Umumkan Kenaikan UMP 2023 DKI

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.

Andri menyebut, besaran UMP 2023 ini sesuai dengan usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November 2022 lalu.

“UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Walau demikian, Andri bilang, keputusan ini masih dalam proses finalisasi menunggu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.

“Inshallah ini sudah bisa dipastikan (meski belum diteken Heru Budi) bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here