Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli menolak wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sebagaimana yang DPR usulkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Tentu saja kami tidak setuju ya, bahwa Gubernur Jakarta nanti dipilih presiden. Ini (pemilihan gubernur) harus kembali ke semula,” ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Menurut Taufik, jika Pilkada di Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, maka hak warga untuk memilih pemimpin akan terenggut. “Kalau ditunjuk presiden, berarti benar kalau hak warga untuk berdemokrasi memilih pemimpinnya lagi jadi gak ada, dipasung,” ucap Taufik.
“Ada yang bilang Yogyakarta juga gitu. Tapi Jakarta lain, kalau Yogyakarta itu kan daerah khusus kesultanan,” kata Taufik lagi.
Taufik mengatakan, apabila aturan itu resmi diberlakukan di DKI, tentunya ada ketidakadilan dengan daerah lain yang masih menerapkan sistem demokrasi.
“Nah itu kan kalau Jakarta kembali penunjukan, itu kembali ke orde baru. Jadi sudah tidak ada semangat desentralisasi,” ucap Taufik. Sebelumnya,
Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,”