Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, MTZ Lima Tahun Harus Jadi Masa Transisi Kurangi Ketergantungan

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, MTZ: Lima Tahun Harus Jadi Masa Transisi Kurangi Ketergantungan

Jakarta — Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli (MTZ), mengapresiasi perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi selama lima tahun. Ia menegaskan, masa kerja sama tersebut harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembenahan pengelolaan sampah Jakarta dari sumbernya.

Kesepakatan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (26/10/2026) itu dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan persampahan. Namun, kepastian tempat pengolahan akhir harus diikuti langkah nyata mengurangi beban sampah yang dikirim ke Bantargebang.

“Perpanjangan kerja sama ini memberi kepastian bagi penanganan sampah Jakarta. Tetapi, tambahan waktu lima tahun harus kita gunakan sebagai masa transisi untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang,” ujar MTZ di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Taufik, pembenahan perlu dimulai dari rumah tangga, pasar, pusat usaha, hingga fasilitas publik. Pemilahan sampah harus didukung layanan pengangkutan yang menjaga sampah tetap terpisah, fasilitas pengolahan yang memadai, serta kepastian penanganan hasil pemilahan.

“Warga perlu mendapat sistem yang mendukung. Kalau masyarakat sudah memilah, pengangkutannya juga harus terpisah dan tujuan pengolahannya harus jelas. Dengan begitu, warga melihat bahwa upaya mereka menghasilkan manfaat,” katanya.

Ia mendorong pengolahan sampah organik di tingkat kawasan, penguatan bank sampah dan kegiatan daur ulang, serta percepatan fasilitas pengolahan modern yang memenuhi standar lingkungan. Setiap program perlu dinilai berdasarkan kemampuan mengurangi sampah yang akhirnya harus ditimbun.

Taufik juga meminta agar target pengurangan sampah menuju 2028 diterjemahkan ke dalam peta jalan yang terbuka dan dapat dievaluasi. Peta jalan tersebut perlu memuat besaran pengurangan setiap tahun, kesiapan fasilitas, kebutuhan anggaran, dan penanggung jawab pelaksanaannya.

“Ukuran keberhasilannya harus jelas: berapa ton sampah yang berhasil dikurangi dari sumbernya, berapa yang diolah, dan berapa yang masih dikirim ke Bantargebang. Angka-angka ini perlu dilaporkan secara berkala agar kemajuannya bisa diuji,” tegasnya.

Terkait kompensasi sekitar Rp362 miliar bagi Kota Bekasi, MTZ menekankan pentingnya kejelasan peruntukan, transparansi penyaluran, serta pertanggungjawaban sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Ia meminta agar pemenuhan kewajiban tersebut disertai perhatian nyata terhadap dampak lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan warga sekitar TPST.

“Warga sekitar Bantargebang selama ini ikut menanggung beban sampah Jakarta. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian utama kerja sama, dengan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

MTZ menegaskan DPRD DKI Jakarta akan mengawasi pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk pencapaian target pengurangan sampah, efektivitas anggaran, dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat terdampak.

“Keberhasilan pengelolaan sampah harus terlihat dari berkurangnya sampah yang ditimbun, lingkungan yang semakin sehat, dan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik. Itulah hasil yang harus kita kejar selama lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *