Jakarta (30/1). Anggota DPRD DKI FPKS Jakarta M. Taufik Zoelkifli menggelar acara Sosialisasi Perda tentang Perpasaran di Rawamangun, Pulogadung Jakarta Timur.

M. Taufik berharap sosialisasi perda ini dapat mewujudkan masyarakat Jakarta yang melek hukum. Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam aktivitasnya sehari-hari.

“Saya berharap dengan sosialisasi perda tentang perpasaran ini, masyarakat Pulogadung dapat mengetahui tentang adanya produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini perlu diadakan secara berkesinambungan agar masyarakat tahu Perda apa saja yang telah ada dan dapat diimplementasikan dalam keseharian,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI ini, Selasa (28/1/2020).

Dalam pertemuan yang menghadirkan Fachrurozi Siregar sebagai pembicara ini, dipaparkan tentang Perda No. 2 Tahun 2018 mengenai perpasaran. Fachrurozi menjelaskan sekelumit tentang permasalahan pasar rakyat, pasokan dan distribusi barang, serta beberapa tipe pasar.

M. Taufik menjelaskan dalam sambutannya, bahwa setiap anggota dewan diberikan amanat untuk mensosialisasikan dua Perda di dua wilayah dan waktu yang berbeda serta didampingi oleh narasumber dan moderator yang ahli di bidang tersebut.

“Kami menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya. Dalam acara ini kami juga adakan sesi tanya jawab agar warga semakin paham tentang Perda yang kami sosialisasikan,” jabarnya

Perda tentang perpasaran ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena di dalamnya terdapat beberapa hal penting seperti informasi tentang kewajiban memiliki IUPPR (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat) untuk para pelaku usaha serta menginformasikan sejauh mana peran pemda dalam membantu memajukan UMKM.

M. Taufik yang biasa disapa MTZ berharap agar Pemerintah Daerah dapat terus membantu para pelaku UMKM agar dapat eksis dan menghadirkan produk-produk berkualitas dan terjangkau di tengah gempuran barang dari luar negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here